Oppung Tersangka Kasus Hamili Pelajar SMP Dirawat Sakit Paru

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Sumatera Utara AKBP Leonardo Simatupang di kantor Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (15/4/2020) menandaskan, tidak  membebaskan  MM (75) tersangka kasus asusila terhadap pelajar SMP di salah satu desa di Kecamatan Sumbul.

“Bukan dibebaskan. Kalau dibebaskan, berarti tidak ada proses hukum. Statusnya ditangguhkan” tandas Leonardo didampingi Kasat Reskrim, AKP Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh.

Tersangka dirawat di RSUD Sidikalang karena menderita sakit paru akut sejak, Selasa (14/4/2020) . Suhu tubuh 37 derajat celsius dan tensi tinggi. Leonardo khawatir tentang kemungkinan terburuk, apalagi daerah ini pandemic virus corona Covid-19.

Dijelaskan, pihak keluarga dan tersangka sudah menandatangani surat perdamaian.

Berkas akan dilimpah ke kejaksaan, Kamis (16/4/2020). Diutarakan, pihaknya juga menerima surat dari Kepala Rutan tentang penundaan penitipan tahanan.

Sebelumnya Donni menyebut, kandungan perempuan di bawah umur itu sudah 8 bulan.  Persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018. Itu bermula ketika korban hendak cas HP ke rumah tersangka. Kediaman orang tua korban  belum dialiri listrik. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.