Dairinews.co-Sidikalang
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan seorang oknum ASN sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dr Erna Marpaung, tenaga medis kala bertugas di RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi.
Saat itu, oknum ASN berinisial CSB berposisi sebagai Plt Direktur RSUD Sidikalang. Pemberitahuan penanganan kasus telah dilayangkan kepada Erna selaku pelapor per 15 Agustus 2020.
CSB dalam posisi defenitif Asisten Pembangunan membenarkan penetapan dirinya menjadi tersangka.
“Suratnya belum diterima. Tetapi informasi itu telah sampai” kata CSB. Mungkin suratnya masih di pimpinan. Seyogianya dia hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/8/2020). Namun berhubung ada suatu hal, belum bisa dipenuhi.
Sebelumnya, Erna melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Sumut sesuai LP 699/IV/2020/Sumut/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang dugaan tindak pidana yang dialami secara lisan.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa diikuti gelar perkara. Selanjutnya menetapkan CSB sebagai tersangka.
Berdasarkan surat pernyataan Erna dan beberapa saksi diterangkan bahwa pada tanggal 6 April 2020 berlangsung rapat tenaga medis dipimpin CSB. Kala itu, Erna meminta penyediaan alat pelindung diri dan rapid test guna menghadapai situasi gawat darurat nasional virus corona.
Namun, Erna malah menerima ucapan yang tidak layak. Perempuan ini merasa dihina, padahal, aspirasinya adalah demi keselamatan bersama termasuk tenaga medis. Tak lama berselang, Erna dimutasi menjadi tenaga fungsional di Puskesmas Sumbul. Selanjutnya, Sugito Panjaitan dilantik menjadi Direktur RSUD per 19 April 2020.
Kebijakan Bupati , Eddy Keleng Ate Berutu mengangkat CSB sebagai Plt direktur sesungguhnya diprotes berbagai pihak termasuk anggota DPRD Lamasi Simamora. Pasalnya, CSB adalah sarjana pertambangan. Langkah Eddy dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang syarat Direktur rumah sakit.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe membantah. Menurutnya, CSB tidak mengeluarkan perkataan sedemikian. (D01)