2 Calon Perangkat Desa Lae Sering Bermasalah

Dairinews.co-Sidikalang
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sabam Sibarani meminta Bupati, Eddy Keeng Ate Berutu meninjau ulang proses seleksi perangkat Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Permintaan itu disampaikan pada penutupan sidang paripurna dewan bertajuk ‘Pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019) di gedung dewan Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (1/9/2020).
“Saya minta, seleksi ditinjau ulang. Proses yang salah akan menghasilkan produk yang salah . Kami tidak mau ada perangkat desa bermasalah” kata Sabam langsung kepada Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu yang duduk disampingnya.
Eddy tidak memberi jawaban.
Terpisah, anggota DPRD fraksi Nasional Demokrat saat dialog dengan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), Junihardi Siregar mengatakan, pelantikan harus dilaksanakan sesuai jadual, Rabu (2/9/2020).
“Terhadap peserta yang bermasalah, tentu tidak disertakan. Masya gara-gara 2 orang yang lain ikut terganggu” kata Juangga.
Menurutnya, perlu ada surat tertulis menerangkan bahwa surat bebas narkoba BNN tidak berlaku. Seyogianya, regulasi mengacu undang-undang desa
Junihardi menerangkan, dari 12 calon perangkat desa, ada 2 orang bermasalah. Satu orang melampirkan surat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sementara pengumuman panitia seleksi, mesti dari RSUD Sidikalang.
Peserta lainnya memiliki SKCK kadaluwarsa. Tahapan kini ada di Camat. Apakah menunda atau bagaimana. (D01)