Draf Perbup, Tak Pakai Masker Diancam Hukuman Pungut Sampah

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe di ruang kerja di Jalan Gereja Sidikalang, Rabu (9/9/2020) menerangkan, peraturan bupati (perbup) tentang Pedoman Penerapan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan covid sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.

Perbup dimaksud diajukan 4 Septemnber 2020. Isinya, diantaranya mewajibkan setiap orang memakai alat pelindung diri (APD) bila ke luar rumah. APD dimaksud diantaranya masker.

Ketentuan itu diperuntukkan bagi perorangan, dunia usaha dan lainnya. Bagi dunia usaha, wajib menyediakan pembersih atau hand sanitizer serta penerapan jaga jarak.

Diterangkan, draft itu disertai sanski sosial. Kalau seseorang tidak pakai masker, diancam hukumannya melakukan pembersihan di tempat umum selama 30 menit.

“Memungut sampah, gitulah kira-kira” kata Rahmatsyah.

Kalau dianya tidak mau mengikuti sanski sosial, dikenakan denda Rp100 ribu. Pelaksanaan perbup, menurutnya, ditangani Satpol-PP.

Ditanya apakah pemerintah sudah menyediakan masker kepada masyarakat? Rahmatsyah mengatakan, dulu pernah dibagi.

Itu masih draf,  kata Rahmatsyah.

Sementaraitu, pejabat dan warga melakukan rapat di Balai Budaya Sidikalang, siang itu, dalam sesi foto, mereka mengabaikan  jarak. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.