Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Lalu Diposting Ke Medsos

Dairinews.co-Sidikalang

Plh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi  Sumatera Utara, Iptu Sumitro Manurung menangkap seorang pria berinisial KS (20) penduduk Kecamatan Siempat Nempu Hulu. Itu terkait dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (15), teman sekampungnya.

Sumitro didampingi Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh dan Kanit Reseum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan, Selasa (30/3/2021) mengatakan,  peristiwa itu diketahui, Minggu (21/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Itu bermula dari rasa kaget Ani (nama samaran),  kakak si Bunga saat membuka facebook. Saksi ini terkejut melihat postingan video dimana adiknya  diduga bersetubuh dengan KS.

Selanjutnya, saksi  melaporan kejadian itu kepada ayahnya. Orang tua membuat pengaduan ke Polres dikuti pengusutan oleh petugas. Tak lama kemudian, tersangka diamankan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong BH (bra), 1 kaos dalam warna putih, 1 potong celana  panjang warna hitam. Selain itu, ponsel dipakai untuk merekan milik KS turut disita.

Bagaimana kronologisnya? Diperoleh info, KS jatuh hati kepada korban. Siang itu, pria ini membujuk korban untuk jalan. Dan akhirnya, mereka melangkah menuju salah satu gubuk perladangan. 

Jarak rumah KS dan korban sekitar 200 meter. Korban diketahui berstatus sebagai pelajar. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.