Surat Camat Terkesan Tak Diterge PT DPM
Dairinews.co-Sidikalang
Surat Camat Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Horas Pardede terkesan tak ‘diterge’ (digubris-red) manajemen PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Nia Sihaloho, Rabu (28/7/2021) mengatakan, perusahaan tetap saja bekerja di Dusun Sopokomil Desa Longkotan. Alat berat dikerahkan berikut beberapa pekerja.
Nia menyebut, kegiatan pembangunan pembuangan limbah sangat menganggu kenyamanan keluarga mereka. Rumah retak. Dan Jarak ke proyek itu hanya sekitar 10 meter.
“Saya sudah bolak-balik menentang dan meminta Humas, Budi Situmorang menunjukkan ijin. Tetapi dokumen revisi amdal tak bisa diperlihatkan” kata Nia. Perusaahan tersebut bergerak di bidang pertambangan seng dan timah hitam.
Horas Pardede membenarkan melayangkan surat permintaan penghentian seluruh kegiatan hingga terbitnya revisi amdal. File ditujukan ke Pimpinan PT DPM tertanggal 26 Juli 2021.. Menurutnya, begitu surat sampai, harusnya seluruh kegiatan dihentikan. Ini demi kondusifitas dan kepentingan bersama.
Sebelumnya, unsur manajemen, Zulkarnaen mengatakan, kjewenangan penghentian ada di tangan Inspektur Jenderal dan Dirjen Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Mendagri atau Menteri Kehutatan tidak punya kewenangan. Kalau semua bisa menghentikan, bisa repot.
Zulkarnaen menerangkan, menghentikan semua pekerjaan di lapangan. (D01)