Camat Minta PT DPM Hentikan Seluruh Kegiatan
Dairinews.co-Sidikalang
Camat Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Horas Pardede meminta PT Dairi Prima Mineral (DPM) menghentikan seluruh kegiatan.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat nomor 730/455 tanggal 26 Juli 2021 ditujukan kepada Pimpinan PT DPM.
“Sehubungan dengan adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT DPM di Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga maka untuk menjamin kondusitas dan kebaikan bersama,maka melalui surat ini kami meminta agar PT DPM untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan sebelum revisi amdal keluar” demikian bunyi surat ditandatangani Horas Pardede.
Tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolsek dan Danramil.
Terpisah, unsur manajemen PT DPM, Zulkarnaen, Selasa (27/7/2021) mengatakan, belum nenerima suratnya.
“Abang sudah pegang suratnya?” tanya Zulkarnaen.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang noor 3 tahun 2020 tentang Minerba, bahwa yang berhak menghentikan kegiatan pertambangan adalah Inspektur Tambang dan Dirjen Pertambangan.
“Kalau mau menghentikan, kewenangannya di sana” kata Zulkarnaen.
Ditanya apakah perusahaan tidak menggubris surat Camat? Zulkarnaen menyebut, tergantung komunikasi. Menurutnya, kalau ada yang ingin menghentikan, sebaiknya koordinasi dengan Inspektur Pertambangan. Kalau semua pihak bisa menghentikan kegiatan pertambangan, kan repot.
Mendagri atau Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa menghentikan.
Zulkarnaen mengatakan, penghentian kegiatan harus dengan beberapa alasan. Diantaranya kecelakaan kerja yang fatal, misanya mengakibatkan orang meninggal dunia. Selanjutnya, Inspektur turun untuk investigasi. (D01)