Anggota DPRD Dairi Ingatkan P2KD Soal Berkas Bacalon Kades

Dairinews.co-Sidikalang

Anggota DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Juangga Silaban mengingatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di 106 desa agar bekerja secara objektif dan sesuai regulasi.

“Jangan menimbulkan kegaduhan serta berpihak ke bakal calon tertentu. Laksanakan tugas sesuai rambu-rambu” tandas legislator daerah pemilhan Kecamatan Berampu, Silima Pungga-Pungga, Siempat Nempu dan Siempat Nempu Hilir tersebut via telepon, Rabu (27/10/2021).

Juangga Silaban

Juangga menerangkan, menerima informasi seputar kejanggalan dokumen seorang  bakal calon kepala desa di Lae Haporas Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Ketika menyerahkan berkas pendaftaran, oknum tertentu menyertakan surat keterangan dari SD yang patut  diduga bukan ijajah atau surat keterangan pengganti ijajah (SKPI).

“SKPI itu punya format khusus sesuai Permendikbud. Nomor ijajahnya juga harus jelas. Perlu dicatat, nomor induk adalah nomor masuk ke sekolah sedang nomor ijajah adalah nomor tanda lulus yang dikeluarkan pemerintah” tandas Juangga.

Diutarakan, oknum dimaksud juga menyerahkan salinan SMP Swasta Ampera tahun 1981  yang kemudian dileges Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir. Mencermati file itu, jika suatu sekolah beralih status, maka kewenangan legalisir ada di Dinas Pendidikan. Leges yang dibuat Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir tidak berlaku karena sekolah swasta sudah alih status.

Diutarakan, menyikapi ijajah SMP  Ampera  tanpa dilengkapi pasfoto tetapi tetap dibubuhi stempel sekolah dan sidik jari, hal sedemikian menimbulkan kecurigaan. Kalau pas foto tercabut atau dicabut, idealnya stempel juga terpotong dan sidik jari tidak tertera.

Kalau memang bakal calon terentu tidak memenuhi syarat, harus digugurkan. Hanya bakal calon yang memiliki persyaratan lengkap  berhak diajukan ke tahapan berikut. Itu penti n guna melahirkan pemimpin yang baik dan berintegritas

Camat, Siswanto Sitakar mengatakan, bertugas memfasiitasi dan koordinasi pelaksanakan pilkades. Diutarakan, substansi ijajah tersebut menjadi perhatian khusus. Ditegaskan, P2KD mesti bekerja sesuai regulasi.

Ketua P2KD, Barmen Siringo-ringo mengatakan,  bakal calon atas nama LS sudah menarik berkas untuk dilengkapi. Diakui, salinan ijajah SMP Swasta Ampera atas nama LS dilegalisiroleh  Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, Perdin Sinaga.

Perdin membenarkan membubuhkan tanda legalisir pada lembaran atas nama LS. Dijelaskan, SMP Swasta Ampera dinegerikan tahun 2007. Sesuai Permendukbid  nomor 29 tahun 2014, pihaknya berhak melegalisir karena sekolah itu beralih status. Menurutnya legalisir tersebut sah.

Pun demikian, setelah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pihaknya mengarahkan LS agar melegalisir ke Dinas Pendidikan.

Diakui, pasfoto pada ijajah  LS sudah tercabut tetapi kolom  namun tetap dibubuhi stempel sekolah Ampera dan sidik jari. Dulunya, pashoto pada kolom itu berkumis.

“Kalau urusan  ada sidik jari dan stempel sementara pasphoto dicabut, itu ngak tahulah saya” kata Perdin. Diminta memperlihatkan buku besar, Perdin merespons, gudang sedang dalam perbaikan. 

Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan, Pintor Siburian menandaskan, bila suatu sekolah sudah alih status, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

“ Jika ijajah swasta dileges Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir dipakai,  jelas tidak sah” tegas Siburian.

Ditandaskan, ijajah harus dilengkapi pasfoto disertai stempel sekolah dan sidik jari. Melihat foto copi ijajah, Siburian menyebut, ada kejanggalan.  (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.