Pilkades Lae Haporas, Copi Ijajah SMP Ampera Dileges Kepala SMPN Negeri
Dairinews.co-Sidikalang
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Lae Haporas Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Barmen Siringo-ringo, Rabu (27/10/2021) membenarkan, LS mantan kepala desa ikut mendaftarkan diri. Kini statusnya bakal calon.
Barmen membenarkan, LS menyerahkan copi ijajah dari SMP Swasta Ampera tahun 1981 yang dilegalisir Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, Perdin Sinaga.

Diakui, dalam salinan ijajah dan foto ijajah SMP tersebut, tidak ada pasfoto LS. Gambar dicabut tetapi stempel SMP Ampera dan sidik jari masih tetap melekat.
Barmen menyebut, LS sudah menarik berkas untuk dilengkapi. Menurutnya, tidak ada hak P2KD untuk menahan berkas.
“Berkas ditarik untuk dilengkapi” kata Barmen.
Barmen juga membenarkan, untuk dokumen pendidikan SD, LS memberikan surat keterangan ditandatangani Kepala SD 030369 Pardomuan, Dinaria Saragih.
“Saya tidak tahu yang mana ijajah asli yang mana SKPI. Pokoknya sesuai petunjuk Kepala Dinas Pemdes, kalau ijajah meragukan diverifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan” kata Barmen.
Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, Perdin Sinaga didampingi Wakil Kepala Sekolah, Stephen Pedro Ginting membenarkan melegalisir copi ijajah SMP Swasta Ampera atas nama LS.
Menurutnya, sekolah tersebut adalah SMPN swasta yang dinegerikan tahun 2007. Sesuai Permenddikbud nomor 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 3 dan 4, bahwa sekolah negeri berhak melegalisir ijajah bila sekolah swasta berubah status.
Ginting menandaskan, ijajah swasta dilegalisir SMPN Negeri tersebut adalah sah.
Namun, setelah muncul pertanyaan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mereka mengarahkan agar legalisir dilakukan ke Dinas Pendidikan.
Perdin membenarkan, pasfoto pada ijajah SMP atas nama LS tercabut. Namun, stempel sekolah dan sidik jari masih melekat di kolom gambar tersebut.
“Biasanya, pasfoto ditempel lebih awal, kemudian dibubuhkan stempel sekolah lalu dibubuhi sidik jari. Kalau urusan ini, mungkin polisilah lebih tahu apakah asli atau bagaimana” kata Perdin. Diakui, awalnya, pasfoto pada ijajah itu ‘berkumis’.
Diakui, legalisir itu tidak disertai tanggal. Hal tersebut diakui adalah kelemahan pihak sekolah. Mungkin ada kelalaian. Diminta membuka buku besar sekolah, Perdin merespon, gudang sedang dalam perbaikan.
Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan, Pintor Siburian menandaskan, bila suatu sekolah sudah alih status, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“ Jika ijajah swasta dileges Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir dipakai, jelas tidak sah” tegas Siburian.
Ditandaskan, ijajah harus dilengkapi pasfoto disertai stempel sekolah dan sidik jari. Melihat foto copi ijajah, Siburian menyebut, ada kejanggalan. (D01)