Ranap Tobing Tuntut Penghitungan Ulang Pilkades Lae Hole 1

#Surat Keberatan Diterima Camat

Dairinews.co-Sidikalang

Calon Kepala Desa Lae Hole 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Ranap Tobing meminta panitia pelaksana pemilihan kepala desa (P2KD) melakukan penghitungan ulang surat suara.

“Kami hanya meminta penghitungan ulang.  Bukan pilkades ulang” tandas Ranap di kediaman, Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan sejak dari tahapan hingga rekapitulasi. Pihaknya sudah mengajukan protes kepada Bupati namun hingga kini belum ada respons.

Ranap menyebut, warga  atas nama Bambang Togatorop sudah pindah dari Desa Lae Hole 1 tahun 2020 tetapi diberi hak mencoblos, Kamis (25/11/2021). Ikut didaftar di DPT padahal surat pindahnya sudah lama terbit. Dokumen indah sudah dipegang.

Ranap mengatakan, sudah mengajukan protes kepada Ketua P2KD  sebelum pemungutan suara tetapi aspirasinya tidak ditanggapi. P2KD tidak konsisten bahwa syarat pemilih mesti membawa KTP  atau KK. Faktanya, Bambang tidak membawa identitas  kependudukan tetapi diberi memilih.

Lebih detail, saksi Mardi Rajaguguk mengatakan, di TPS 2 terdapat 11 suara batal. Pembatalan itu diduga ditujukan untuk mengalahkan   Ranap.

Menurutnya,  coblosan berada di kolom gambar Ranap. Tetapi dengan alasan tusukan itu terlalu besar, dinyatakan batal. Dari 11 suara batal dimaksud, 7 suara—sesungguhnya merupakan pemilih Ranap.

“Coblosan berada di kolom gambar Ranap dan tidak menyentuh garis batas.  Tetapi karena coblosannya besar, oknum Ketua P2KD bilang batal. Itu sangat tidak rasional” kata Mardi.

Diterangkan, pada pesta demokrasi itu, Ranap tertinggal 2 suara dari calon incumben, Jalima Siboro. Ranap meraih 313 suara sedang Jalima mendulang 315 suara.

Mardi dan saksi Srimen Simbolon menegaskan, tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. Keduanya menolak karena dinilai janggal.

Mardi menyebut akibat perbedaan pendapat soal surat suara batal,  ketegangan timbul di TPS. Camat, Rafael Siringo-ringo turun ke TKP. Dari 2 sampel yang dianggap batal—terdengar ucapan Camat bahwa surat suara itu sah.

Ketua P2KD,  Walter Limbong dan anggota Retima Simanjuntak tidak menjawab telepon saat hendak dikonfirmasi.

Rafael membenarkan adanya suasana kurang kondusif malam itu. Karenanya, diambil jalan tengah, kotak suara dibawa ke kantor camat.

Pihaknya menunggu petunjuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) guna mencari  solusi.  Dibenarkan, pihaknya sudah menerima surat keberatan dari Ranap. Dia tidak menginginkan adanya konflik di tengah warga.

“Pemerintah berada di pihak netral”, ujar Rafael. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.