Calon Kades Bertungen Julu Ditahan, Tersangka Jadi 10 Orang
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Rismanto Purba, Minggu (28/11/2021) mengatakan, status calon Kepala Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga berinisial HS sudah dinaikkan jadi tersangka. Dikenai penahanan.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus kericuhan pemilihan kepala desa (pilkades), Kamis (25/11/2021) menjadi 10 orang.
Memang pada rilis sebelumnya, tersangka ditetapkan 9 orang dan HS masih terperiksa.
“Semuanya ditahan di sini (Sidikalang-red) kata Rismanto.
Sebagaimana diberitakan, pada rekapitulasi tersebut, calon incumben Eben Girsang menang selisih 1 suara dari HS. Kericuhan dan perusakan terjadi saat perhitungan suara. Itu bermula dari adanya surat suara robek yang dinyatakan batal oleh petugas.
Tak lama berselang, Camat Timbul Tamba datang ke lokasi untuk memberi penjelasan tentang ketentuan surat suara batal. Kapolsek, AKP Sarbanua P Siringo-ringo turut menertibkan kegiatan.
Kala itu, Timbul kehilangan kontrol hingga melontarkan kalimat terkesan merendahkan masyarakat.
“Bapak, masyarakat atau hantu” ujar Timbul.
Spontan sejumlah warga mengamuk hingga berbuntut perusakan kotak suara dan dugaan tindak pidana lainnya. Belakangan, Timbul menuliskan permintaan maaf via media. Menurutnya, dia diteriaki saat memberi penjelasan, Versi Timbul, ucapannya bukan ditujukan ke masyarakat.
Pasukan Brimob dan bintara Polda Sumut meluncur ke TPS hingga melakukan penangkapan. Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu turun ke lapangan.
Sebelumnya, Siringo-ringo dan seorang anggota Polda menjadi sasaran pukulan oknum warga. Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh menyebut, bagian kepala kedua personel mengalami lembam. (D01)