Junimart Girsang Ingatkan Menteri Hadi Tjahjanto Hati-Hati Terbitkan Sertifikat

JAKARTA- Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI, Junimart Girsang, mengingatkan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah, terlebih dalam merealisasikan target Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redis.

“Kepada Menteri ATR-BPN yang baru supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan penugasan Presiden untuk penerbitan sertifikat tanah agar jangan sampai kesalahan yang sama dimasa Menteri sebelumnya kembali terulang,” ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Junimart mengatakan target 80 juta bidang tanah tersertifikat di tahun 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi melalui program sertifikat tanah gratis atau PTSL seyogianya dapat terealisasi tepat waktu, tanpa harus terkesan terburu-buru.

“Jangan karena kejar target, justru program mulia untuk PTSL ini jadi rusak, bumerang dan mempermalukan,” katanya.

Politisi PDI-Perjuangan itu, lantas menyinggung penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan oleh Satgas BLBI beberapa waktu lalu. Menurutnya meski saat ini sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.

“Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Kementerian ATR-BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi hendaknya segera memberikan klarifikasi supaya terang benderang informasinya, jangan dibiarkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan sejumlah kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR-BPN diantaranya disebabkan oleh kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik itu tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang ijinnya telah berakhir, ditelantarkan maupun kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah. Pemetaan pertanahan oleh ATR/ BPN adalah kunci utama untuk menghindari tumpang tindih.

Selain itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama seringkali menjadi penyebab terjadinya sengketa, konflik di tengah masyarakat. Sehingga, ia menegaskan Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi pola kinerja BPN secara menyeluruh, khususnya integritas para juru ukur tanah.

“Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan supaya program reformasi agraria dapat diwujudkan sesuai cita-cita luhur Presiden Joko Widodo,” tandas politisi kelahiran Dairi Sumatera Utara itu. (Rel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.