Dairinews.co-Sidikalang
Mantan Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, dr Daniel Lomo Sianturi, Rabu (8/2/2023) mengatakan, saat menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut, jasa medis yang diterimanya relatif kecil. Rata-rata per bulan hanya Rp2,5 juta.
Dijelaskan, dasar pembagian diputuskan dalam Peraturan Bupati tetapi harus memiliki rumus dan disosialisasikan kepada semua petugas. Lantaran tim kerja merasa dasar perhitungan sudah adil, makanya adem.
Setiap tahun, Perbut memang harus dibuat seiring perubahan iuran peserta BPJS.
“Saya hanya terima rata-rata Rp2,5 juta per bulan”, kata Daniel yang kini menjadi staf di Puskesmas Sitinjo.
Anggota DPRD, Rukiatno Nainggoan dan Alfriansyah Ujung saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Pemerintahan Johnny Hutasoit, Kadis Kesehatan dr Henry Manik, Kepala Badan Pengelolaan dan Asset Daerah (BPKAD) Dekman Sitopu dan Direktur RSUD Sidikalang dr Psalmen Saragih mengungkapkan, pembagian jasa medis menjadi akar persoalan di rumah sakit.
“Terjadi blok-blok. Manajemen dan dokter tidak harmonis”, kata Rukiatno, Senin (6/2/2023).
Keduanya meminta Perbup dan rincian pembagian diberi ke dewan.
Psalmen merespons, siap memberi. Menurutnya, jasa medis diterima manajemen sangat kecil.
Leonard Hutasot saat unjuk rasa dan berbicara kepada Wakil Bupati, Jimmy Sihombing mendesak, Perbub pembagian jasa medis direvisi. Bagian untuk manajemen dipandang terlalu besar. Dan itu berdampak kerenggangan manajemen dengan staf. Dia mengungkap, oknum manajemen menerima Rp80 juta.
Seorang dokter mengeluhkan pembagian jasa medis. Dia pernah kena denda setelah perhitungan diterima. Pasalnya, jasa medis diterimanya minus sekian ratus ribu rupiah.
“Kalau minus, kan berarti kena denda? Masya layani pasien malah rugi?”, katanya
Sekedar mengabarkan, pembagian jasa medis menjadi persoalan serius sejak era Direktur, Sugito Panjaitan tahun 2020. Perbup dinilai merugikan tenaga medis. (D01)