Ayah dan Ibu Cerai, Oppung Kandung Setubuhi Cucu Hingga Hamil
Dairinews.co-Sidikalang
Nasib pilu menerpa seorang perempuan berusia 12 tahun, pelajar SD di salah satu desa di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Petugas medis menyatakan, Ani (nama samaran), hamil.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba, Rabu (19/5/2023) mengatakan, telah menangkap pelaku berinisial OG (60), warga Kecamatan Siempat Nempu.
“Pelaku merupakan kakek kandung korban”, kata Rismanto.
Dijelaskan, kasus itu mengemuka menyusul surat panggilan kepala sekolah kepada nenek korban berinisial AS untuk datang ke sekolah, Selasa (9/5/2023).
Setiba di sekolah, ‘oppung boru’ tersebut menerima informasi, bahwa Ani telah hamil. Tenaga medis, yakni bidan, turut hadir pada pertemuan itu. Karenanya, korban diminta berkata jujur, siapa yang melakukan perbuatan tak senonoh itu. Dan, terucaplah nama OG. Peristiwa tersebut terjadi medio Desember 2022.
Rismanto mengatakan, awalnya, AS enggan melapor ke polisi lantaran pelaku adalah suaminya. Belakangan, kasus itu diadukan. Tak lama berselang, OG diamankan.
Penjelasan Rismanto, ayah dan ibu korban sudah lama bercerai. Dia tinggal bersama ‘oppung’ sejak usia 2 tahun. (D01)