Cafe Harungguan Sidikalang Dilempari, Tersangka Diamankan
Dairinews.co-Sidikalang
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara menahan tersangka kasus dugaan perusakan Cafe Harungguan berlokasi di Jalan Rong Road Dea Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Jumat (16/6/2023) malam. Tersangka berinisial JS. Selain diduga terlibat perusakan, JS diduga terlibat penghasutan.
Hal itu duisampaikan Kapolres AKBP wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saeh, Minggu (18/6/2023).
“Kemungkinan tersangka bertambah”, kata Donni.
Diterangkan, siang itu, Kepala Desa Huta Rakyat, Garang Sihombing bersama 15 warga masuk ke cafe dimaksud dan bertemu pengusaha, Stafenus Leonardo Sihombing. Garang menyebut, warga resah atas kehadiran hiburan malam tersebut. Karenanya, Stafenus diminta menutup usaha itu.
Permintaan itu ditolak Stafenus. Alasanya, pihaknya sudah memiliki ijin dari instansi terkait di Pemerintah Sumut. Lantaran tidak ada titik temu, Garang dan rombongan memilih keluar.
Namun malam harinya, warga melakukan bakar ban di dekat lokasi. Tak lama kemudian, sejumlah batu beterbangan, dilempar ke arah atap gedung. Ventilasi kaca juga menjadi sasaran.
Tim Polres Dairi dan Polsek Sidikalang segera ke TKP mengendalikan situasi.
Setelah dilakukan olah TKP dan gelar perkara, kata Donni, penyidik menetapkan tersangka. Diakui, ada permintaan warga agar JS dikembalikan. Tetapi, tidak dipenuhi dengan beberapa pertimbangan.
Terpisah, Dollis Sihombing menandaskan, usaha tersebut sudah memiliki ijin. Pun demikian,orang tertentu mengganggu bisnisnya.
“Kami sudah minta jaminan kenyamanan berusaha secara tertulis ke Bupati. Tetapi, masih juga diganggu, bahkan dirusak. Rumah karyawan turut jadi sasaran”, kata Dollis. (D01)