dr Eston Tarigan dan dr Saut Simanjuntak Gugat Bupati ke PTUN
Dairinews.co-Sidikalang
2 dokter spesialis berstatus PNS menggugat Bupati Kabupaten Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya adalah dr Eston Tarigan SpB dan dr Erwyson Saut Simanjuntak SpOG.
Demikian informasi diperoleh Dairinews.co dari sumber yang layak dipercaya. Gugatan dilakukan sebagai perlawanan atas hukuman yang dijatuhan Bupati kepada mereka. Hukuman itu, dinilai tidak rasional.
Sumber menyebut, Eston dikenai penurunan pangkat satu tingkat. Sedang Saut, dibebastugaskan dari RSUD Sidikalang selama 12 bulan. Pembebastugasan diteken Bupati tertanggal 31 Januari 2023.
Hukuman itu, terkait kehadiran keduanya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD dairi medio Januari 2023. Eston dan Saut menyurati DPRD atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dr Tarmizi yang sudah mengabdi sekitar 7 tahun di lembaga tersebut. Tarmizi adalah tenaga kontrak atau kemitraan, teman baik keduanya. Eston dan Saut berempati atas kasus menimpa rekannya dan berharap, DPRD mengakomodir aspirasi lewat pengaktifan kembali Tarmizi. RDP tersebut memutuskan, Tarmizi kembali dipekerjakan.
Atas kehadiran mengikuti RDP tanpa ijin Direktur RSUD Sidikalang, Psalmen Saragh, keduanya diganjar hukuman. Bahkan, Tarmizi yang saat itu tidak punya status atau telah di PHK turut diperiksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dapot Tamba.
“Perkara sedang digelar di PTUN Medan dengan 2 gugatan ”, kata sumber.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Anggara inurat, Jumat (16/6/2023) mengatakan, belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Belum dapat info, aku”, kata Anggara. (D01)