Mengalir Kemana? Pungli di Terminal Sudah Lama

Dairinews-Sidikalang

Praktik pungutan liar (pungli) di terminal Sitinjo di Desa Sitinjo Kabupaten Dairi Sumatera Utara sudah lama diketahui Bupati, KRA Johnny Sitohang Adinegoro. Issu tersebut pernah diangkat pada rapat coffee morning dihadiri para pimpinan SKPD di bawah Bupati.

 

Persoalan itu sudah pernah dipertegas Bupati lewat coffee morning, kata Inspektur, Edward Hutabarat, Selasa (25/10/2016). Menurut Hutabarat, pada suatu waktu, mobil dinas Bupati berada di belakang bus. Petugas lapangan tertengok menerima uang dari sopir bus tanpa disertai serah terima tiket. Kegiatan berlangsung di lintasan simpang terminal.

 

Kalau Bupati sudah bersuara, itukan sebuah perintah. Nah, langkah lanjutan tergantung SKPD. Apakah merespons atau bagaimana? Hutabarat mengatakan, kegiatan itu bukan pungli. Yang namanya pungli, mengambil uang tanpa payung hukum. Di Terminal Sitinjo jelas ada aturan yakni retribusi memasuki terminal. Pelanggarannya adalah, petugas  melakukan pemungutan tidak sesuai prosedur.  Ketentuan menyatakan harus ada serah terima uang diikuti karcis. Namun faktanya, banyak tidak pakai tiket.

 

Hutabarat mengatakan, penyimpangan itu bukan issu baru. Itu namanya penyakit kambuhan.  Bahkan, Hutabarat membenarkan, pernah menengok langsung penyimpangan tersebut. Dia berpandangan, atasan petugas lapangan setingkat kepala seksi hingga kepala dinas harus bertanggung jawab. Makanya di Jakarta, Gubernur Ahok mencopot kepala dinas kalau kinerja SKPD tak becus. Itu konsekwensi.

 

Sebagaimana diketahui, petugas lapangan Alpin Parapat menarik uang Rp2000 dari setiap sopir angkot, Jumat (21/10/2016). Sebagai besar tidak disertai penyerahan karcis  padahal lembaran itu masih banyak dipegang. Dia membenarkan, bahwa seharusnya, tiket diberi. Hanya saja, kala itu persediaannya tinggal sedikit.         Tanpa sungkan, dia kembali melakoni penarikan.        Alpin menyebut, punya setoran Rp300 ribu per hari ke kantor. Pemuda ini telah bekerja selama 3 tahun.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Londer  Simanjuntak mengatakan, tidak ada pematokan setoran. Tergantung jumlah karcis yang keluar. Berapa yang dikoyak, segitulah  retrribusi masing-masing dikali Rp2000.

 

Ditandaskan, sesuai aturan, retribusi hanya berdasarkan jumlah karcis yang terkoyak.(D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.