Komisi B Belum Terima Revisi KUA-PPAS

Dairinews- Sidikalang

Koordinator Komisi B DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Benpa Hisar Nababan mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 sementara lanyatan peserta  belum memenuhi korum, Senin (5/12/2016) pukul 10.00 Wib.

 

Jumlah anggota dewan di Komisi C ada 12 orang.  Sesuai tata tertib, minimal setengah tambah satu. Yang hadir masih 5 orang. Karenanya, terpaksa diksors.

 

Benpa menyebut, sebelum pembahasan  dimulai, dia melihat ada potensi penolakan legislator. Sebab, KUA-PPAS hasil revisi belum dipegang. Dijelaskan, pada pembahasan Badan Anggaran dengan eksekutif, Kamis (1/12), dewan memasukkan sejumlah aspirasi masyarakat hasil kunjungan reses. Kalau permintaan belum diakomodir, bagaimana bisa lanjut? Itu amanah undang-undang, aspirasi dewan mesti mendapat porsi.

 

Sudah 2 tahun Bupati menyebut, akan mengakomodir aspirasi DPRD. Nah, kita tengoklah dulu. Jangan hanya janji, kata Benpa.

 

Ketua Komisi B, Rukiatno Nainggolan selaku pimpinan rapat  membenarkan,   menskors kegiatan lantaran  tidak korum.  Bila hingga, Selasa (6/12/2016) masih juga belum meenuhi aturan, tentu dikembalikan ke Badan Musyawarah  (Bamus) untuk jadwal ulang.

 

Ridwan Hasbi Sagala anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, belum menerima dokumen KUA-PPAS hasil revisi. Sampai sekarang, belum diperoleh. Menurutnya, penyediaan bahan tersebut adalah tanggung jawab Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

 

Legislator ini mengungkap, aspirasinya tak ditampung. Yakni  rehabilitas jalan permukiman menghubungkan Desa Bintang-Lae Pinang Kecamatan Sidikalang  sepanjang 2 kilometer. Ironisnya, jalan ke ladang oknum Kepala Dinas justru diaspal.  Dewan laksanakan reses tetapi usulan tak kunjung gol.

 

“Terkadang, malu kita, Dibilang dewan tetapi perjuangannya tak nampak” keluh Ridwan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.