Pasca Natal, Kasus Solar Cell Lanjut ke Jaksa

Dairinews-Sidikalang

Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan tenaga surya (solar cell) dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara  tahun 2012 dipastikan  lanjut ke meja hijau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Dairi, Wijaya SH di Sidikalang, Kamis (8/12/2016) mengatakan, sebenarnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Udah P21. Tinggal penyerahan aja. Petunjuk telah dipenuhi” kata Wijaya didampingi jaksa Josua Tobing SH.

Dijelaskan, berdasarkan  kesepakatan jaksa dengan penyidik Polres Pakpak Bharat, berkas dan tersangka dilimpahkan sehabis Natal ini.  Proyek dimaksud berbiaya Rp5,6 milliar. Diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga.

Wijaya menyebut, kasus dibagi 3 berkas dengan 5 tersangka. Yakni Ir MS dalam kapasitas sebagai  pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kadis PU,  En selaku rekanan dan dari panitia tender atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masin KB selaku ketua, SP  sekretaris dan SWN dalam posisi anggota.

Dalam berbagai pemberitaan, potensi kerugian keuangan negara Rp2,6 milliar mengacu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Sumut. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk  manajemen PT Philips dan anggota DPRD.Diperoleh informasi,  proyek dimasukkan setelah PAPBD 2012 diketuk. Pendanaan bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut.

Sekedar mengabarkan, kasus solar cell merupakan 1 dari 4 kasus atensi Kapolres AKBP Jansen Sitohang. Kala menerima kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi 3 fraksi PDIP  DR Junimart Girsang, Jansen menyebut, solar cell adalah salah satu perhatian penyidik.  3 kasus lainnya adalah pengadaan mobil pemadam kebakaran,proyek fiktif pembangunan sarana air bersih dan pengadaan alat keseharan di RSU Salak. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.