Kunci Jawaban Perangkat Desa di Sumbul Diduga Bocor, 1 Kursi Rp10 juta
Dairinews-Sumbul
Soal ujian perangkat desa di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Kamis (22/12/2016) diduga bocor. Hal itu diungkap Lanto Simarmata (40) peserta seleksi di Desa Pegagan Julu VIII, Sabtu (24/12/2016).
Diutarakan, pagi hari itu, oknum Kepala Desa Pegagan Julu VIII berinisial AS memanggilnya via telepon. Kemudian mereka bertemu. Dia dijanjikan lulus dengan syarat menyetor uang Rp10 juta. Pada pertemuan di rumah oknum Kades, dirinya disuguhi kunci jawaban untuk kemudian disalin
Lanto menyebut, dia ke sana bersama istri. Oknum Kades berpesan, agar jawaban jangan dibikin benar semua. Dari 45 soal pilihan berganda cukup 30 saja yang disesuaikan. Selebihnya terserah mau bikin apa. Cara itu untuk menghindari prasangka. Namun, dia kalah pada pengumuman, Jumat (23/12/2016). Lanto curiga, keok lantaran tak setor uang. Memang dirinya tak punya rupiah cash.
Peserta ini menyebut, dari 45 multiple choice nomor 1 jawabannya d, 23-c, 5-a, 6 dan 7-c, 8,10,15,21,34-b, 19-d, 41,43-d dan 16,20,28,40,42-a. Kepada Lanto, oknum Kades mengatakan, begitunya semua.
Seleksi tersebut sarat kecurangan. Sebab, dia melamar menjadi calon kepala dusun (kadus) IV tetapi pada pemunguman hasil, justru terdaftar sebagai peserta ujian calon kepala dusun II. Artinya, yang lulus bukan kontestan di lowongan tersebut.
“Ai na di jou kappung do au tu jabu na andongan so ujian. Didok siaphonon hepeng sappulu juta. Laos di jabu ido dilehon kunci jawaban laho sisuraton” kata Lanto.
Dugaan manipulasi juga diutarakan Betty A Lumban Gaol (20) calon kadus IV. Dia heran, pada saat pengumuman, dia ditulis sebagai peserta seleksi untuk calon kepala dusun II. Padahal lamarannya untuk kadus IV. Menurutnya, pelamar di Kadus IV hanya Betty dan Lanto, namun yang lulus adalah Roy Swardi Pandiangan pelamar Kadus II bersama Sarmasda Sihotang. Ini tidak masuk akal.
Sementara itu, Rinto Binsar Munte dan Gibson Humisar Manalu mensinyalir, oknum kepala desa punya andil dalam memenangkan seseorang. Terbukti, peserta bisa dipastikan kalah sebelum testing. Dan dia bisa mengarahkan agar peserta memilih job tertentu. Selanjutnya, oknum panitia seleksi (pansel) di tingkat kecamatan membatasi peserta pada formasi. Pansel menerangkan, formasi Kasi Kesejahteraan sudah penuh padahal pemohon masih 2 orang. Aturan menyatakan, peserta minimal 2.
Para pelamar tereliminasi ini berpendapat pansel inkonsisten. Dalam tahapan disebut bahwa hasil tes diumumkan tanggal 22 Desember 2016 tetapi ditempel esok harinya. Tenggang waktu dimaksud diduga dimanfaatkan untuk rekayasa.
Kepala Desa AS belum berhasil dikonfirmasi. Telepon selluler tidak aktif. Ketua Panitia Penjaringan,Tagor Sidauruk yang juga Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Sumbul dihubungi via telepon mengatakan, tidak tahu-menahu tentang kabar penarikan uang dari peserta. Dia juga tak tahu tentang kunci jawaban diduga bocor.
“Tolonglah, saya lagi nyetir” katanya mengaku berada di Medan. (D01)