Komisioner KPU Pakpak Bharat Diperiksa sebagai Tersangka

Dairinews-Sidikalang

4 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara diperiksa sebagai tersangka, Kamis (26/01/2017). Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.

“Iya, keempatnya diperiksa bersamaan di ruang Kasi Pidsus” kata sumber di kejaksaan. Pengambilan keterangan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Ferdiansyah
Ferdiansyah

Kepala Seksi Intelijen, Ferdiansyah membenarkan, 4 komisioner diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Yakni  ketua berinisial SB dan anggota RHM, TMC dan DMS. Pada pekan kemarin, anggota berinisial SK sudah menjalani pemeriksaan. Tersangka terbelit kasus dugaan korupsi penyimangan penggunaan dana hibah untuk sosialisasi Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD propinsi, DPRD kabupaten, pilpres dab pilgubsu tahun 2014 beranggaran Rp641 juta lebih. Kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Rp220 juta.

Kasi Pidsus, Wijaya SH menyebut, penahanan terhadap mereka belum dilakukan. Ngak ada penahanan kemarin, kata Wijaya, Jumat (27/01/2017).  Sebelumnya, Kajari Jonni William pardede  menerangkan, bukti pengambilan uang berupa  kwitansi sudah dipegang.

Josef Situmorang dari LBH Pusbadhi membenarkan, kliennya SK telah diperiksa sebagai tersangka. Dia  langsung mendampingi. Menurutnya, SK tidak pernah menerima uang dari Sekretaris KPU sebanyak Rp40 juta. Pertanyaannya adalah, kenapa mau mengembalikan? Memang, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi teguran keras sekaligus memerintahkan komisioner mengembalikan uang. Dan itu sudah berjalan.

Kabar diperoleh wartawan, sisa dana hibah Rp220 juta diduga dibagi-bagi oknum komisioner. Ketua mendapat Rp60 juta dan anggota masing-masing Rp40 juta. Kasus itu pertama kali terungkap menyusul pengaduan Sekretaris KPU, Hasanuddin Lingga ke DKPP.

Belakangan, Marulak Siahaan dari Indonesia Corruption Watch Dairi-Pakpak Bharat  melaporkan dugaan  tindak pidana korupsi.  HL (56) dan  AS (37) petugas di sekretariat meringkuk tahun 2016. ‘Nyanyian’ keduanya menyeret komisioner.

Ago joh…marlapu-lapu… (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.