Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 2 Napi Didenda Rp1 Milliar
Dairinews.com-Sidikalang
Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach kurun waktu tahun 2015-2016. Pembakaran dilaksanakan di pelataran lembaga penegak hukum tersebut di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (01//02/2017).
Sebanyak 29 orang divonis penjara oleh Pengadilan negeri Sidikalang. Hukuman bervariasi antara 6 bulan hingga 10 tahun 4 bulan. Hukuman badan terberat dijatuhkan kepada Rinaldi Chaniago alias Inal dan Edy Surya Sitepu. Sementara denda terbesar dialamatkan kepada Amran Ujung alias Ketua dan Anto Berutu aluas Tulang Ucok masing-masing Rp1 milliar subsider 4 dan 6 bulan penjara.
Zulaikha alias Eka alias Leni, Yussael Don Bima Nahampun, Roni Maruba Pandapotan Sitompul, Agustina boru Aritonang alias Tina dan Heprina Tinendung dikenakan denda masing-masing Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun barang bukti kasus narkoba antara lain, sabu, ganja, timbangan elektrik, kertas putih, telepon genggam, keras pembungkus, botol air mineral dan bungkus rokok.
Agenda pemusnahan dihadiri Kapolres Dairi AKBP Kobul Syanrin Ritonga, Sekda Sebastianus Tinambunan, Kepala Dinas Kesehatan dr Nitawaty Sitohang, Kabag Humas dan Protokol Erika Hasugian. Dan dari Pakpak Bharat dihadiri Kapolres AKBP Jansen Sitohang, Wakil Bupati Maju Ilyas Padang dan Wakil Ketua DPRD Tumangger.
Kajari, Jonny William Pardede menyebut, peredaran narkoba sudah dalam tahap membahayakan. Mudah didapat. Dalam pemasaran, ada istilah ‘pahe’ (paket hemat) seharga Rp50 ribu. Dia meminta peran semua komponen untuk memberantas peredaran barang dimaksud. Resikonya, bisa merusak generasi bangsa. Ini cara bangsa asing menguasai Indonesia.
Jelang pembakaran, Maju Padang sempat mencium ganja tetapi hidung dan mulut ditutup masker.
Selain memusnahkan narkoba, barang bukti perkara judi, berupa mesin jackpot dan obat-obatan turun diabukan. (D01)