SPDP Kasus Korupsi Lahan Pengadilan Agama Belum Diterima

Dairinews.com-Sidikalang

Surat Perintah  Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo belum diterima Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara.

Kajari, Johnny William Pardede di pelataran kantor di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (01/03/2017) menandaskan, belum pernah menerima SPDP.

“Belum ada masuk. Kalau ada, tentu diregistrasi” kata Pardede.

Kapolres AKBP Kobul Syahrin Ritonga dikonfirmasi terpisah mengatakan, semua kasus korupsi pasti dituntaskan. Pasti! Untuk publikasi, harus tahap  P21.

Diperoleh kabar, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pelimpahan dari Polda Sumut kepada Polres Dairi kala dijabat AKBP  Gideon Arif Setyawan tahun 2015. Satuan Reserse dan Kriminal sebelumnya,  AKP Hery Syofian sudah melakukan pendalaman termasuk memeriksa  para saksi.

Diduga mark up. Pemilik tanah menerima uang penjualan Rp500 juta sedang dalam  dokumen pertanggungjawaban jual beli tahun 2012 diterakan Rp1,5 milliar.  Lokasi itu berada di seberang Kantor Urusan Agama (KUA) Sitinjo. (D01)

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.