Gelar S2, Juara Diklat PIM, Jabatan Staf

Dairinews.com-Panji Bako

3 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara mengungkapkan keluh kesah kepada anggota Komisi 3 DPR RI, Junimart Girsang di Junimart Center di Panji Bako Desa Sitinjo 2 kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Jumat (13/05/2017).

Sumantri Bancin, Makruf Manik dan Chandar Sagala pegawai di saerah otonom itu mengaku dicopot dari jabatan setingkat eselon IV enam bulan pasca pelantikan Bupati Remigo Yolando Berutu. Ketiganya menyebut, tak pernah mendapat teguran sebelumnya. Diduga, depakan tersebut adalah ekses pilkada 2015.

Sumantri mengatakan, dia dinonjobkan dari posisi Sekretaris Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe di Sibande. Sekarang jadi staf.   Awalnya, dia angkat dua jempol kepafa pimpinannya menyusul  pemberian beasiswa  mengambil program magister manajemen di Universitas Sumatera Utara, tamat tahun 2010.

“Namun,  gelar akademik itu seakan tiada berarti apa-apa dalam tugas keseharian. Enam bulan setelah Bupati dilantik, saya dicopot” kata  Sumantri.

Sumantri memaparkan, sebenarnya dia diterima penjadi PNS di  Menko Kemaritiman.  Surat sudah ada. Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Sumut sudah menyurati Bupati. Tetapi, tak juga dilepas.  Rekam jejak  sertifikat lulus auditor tahun 2017 serta  juara pada diklat PIM 3 dan 4 merupakan nilai plus sehingga usulannya relatif mudah disetujui Menko Kemaritiman.   Kalau memang tak dibutuhkan, saya ingin pindah, kata  Sumantri.

Derita serupa disampaikan  Makruf Manik dan Chandra Sagala. Keduanya ditempatkan sebagai staf dari jabatan kepala seksi dan kasubbag sebelumnya.

Junimart menyebut, turut prihatin atas kasus tersebut.  Katanya Bupati dapat penghargaan hak azasi manusia dari menteri. Realitasnya kok seperti ini? Idealnya, penghargaan  relevan dengan pelaksanaan. Jabatan memang bukan hak seumur hidup bagi pegawai. Namun, kalau mau mencopot, harus diawali tahapan termasuk teguran. Jabatan politis   hanya sebentar, kok main copot-mencopot.         Soal mendukung atau tidak pada pilkada, itu adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Junimart mengusul, ketiganya melaporkan Bupati  ke Menteri Dalam Negeri,  Menpan-RB dan Komisi 2 DPR. Pasti ditindaklanjuti.   Surat juga perlu diteruskan ke Menteri Hukum  dan HAM. Agar dievaluasi, apakah piagam itu layak diberi.

Junimart mengatakan, kerap menerima  info seputar pencopotan termasuk pemecatan puluhan tenaga honor di RSU Salak. Otonomi seyogianya dimanfaatkan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat. Bukan sebaliknya, bikin menangis.

Memang, Pakpak Bharat itu seolah hebat di permukaan. Berita cenderung positif dan minim kritisi. Faktanya, kalau berjalan ke Salak, jumlah kendaraan yang dilewati bisa dihitung. Dan yang melewati juga bisa dihitung. Jalan raya pada sepi. Itu indikasi, rakyat belum makmur. Padahal, sudah triliunan rupiah anggaran digelontorkan sementara jumlah penduduk relatif sedikit.

Legislator ini berpendapat,  mentalitas  masyarakat  perlu diperkuat.  Pengelolaan anggaran rawan penyimpangan. Ini dibuktikan bahwa puluhan PNS dipenjara lantaran terseret kasus korupsi. Sudah berapa kepala dinas divonis bersalah. Bupati, seyogianya memperkuat pembenahan ke dalam dan mengurangi jam terbang. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo  intens  turun ke bawah mesti diteladani. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.