Poning Puang…DPRD Diduga Dipaksa Bayar TGR

Dairinews.com-Sidikalang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi Sumatera Utara dikenai tuntutan ganti rugi (TGR) terkait  kegiatan tahun anggaran 2016. Anggota fraksi partai Golkar ‘garuk kepala’ sebab mereka dipaksa mengembalikan dengan deadline, Kamis (18/05/2017). Dewan pun mengaku poning lantaran terpaksa cari pinjaman. Poning puang…

Setidaknya 3 anggota fraksi Golkar membenarkan mengembalikan  rata-rata senilai Rp5 juta kepada bendahara Rosmawaty Bancin.  Seorang pemuda membenarkan memulangkan, Jumat (19/05/2017). Namun mereka heran, sebab  nilai tersebut tidak terinci. Bendahara  menunjukkan lembaran tanpa dilengkapi kop BPK.

“Boasa ma holan tu hami dituntut ingkon hatop paulakon. Molo fraksi di dongan, dang adong batas waktu. Tung so niantusan do. Sai hira na adong oknum mangatur” kata sumber. Sementara itu, seorang mantan pejabat menyebut, semua anggota dewan terkena TGR. Mana ada yang tidak kena. Wajib juga dibayar.

Rosmawaty membantah adanya pengenaan TGR ke dewan. Ngak ada itu, kata dia dikonfirmasi di ruang kerja.  Diakui, pengeluaraan lembaga itu menjadi objek  audit. Model pemeriksaan, pihaknya dipanggil ke ruang pemeriksaan di kantor Bupati.

Wakil Ketua DPRD, Benpa Hisar Nababan membenarkan, mendapat info seputar ‘pemaksaan’ fraksi Golkar didahulukan melunasi. Dia sudah bertanya seputar hutang ke bendahara, namun diperoleh jawaban, nantilah.

Benpa menandaskan, pola pemeriksaan BPK terhadap anggaran dewan kurang menunjukkan  etika. Harusnya, kalau BPK mengaudit, ketemu dulu dengan pimpinan. Disampaikan mana yang mau diperiksa.  Lewat dialog itu, dewan juga akan memberi masukan  bahwa kegiatan A, proyek ini itu perlu diperiksa. Model ini telah diterapkan BPK pada audit beberapa tahun lalu. Belakangan ini, pemeriksaan keuangan dewan seolah jadi ‘pesanan’ oknum tertentu.

Ditandaskan, memang ada potensi kejanggalan dalam  TGR 2016. Tak jelas  siapa yang bertanggungjawab atas dokumen itu. Logo lembaga tak ada tetapi  anggota dewan dipanggil untuk mengembalikan. Diperkirakan, Rp50 juta akan terkumpul. Dirinya akan mempertanyakan ke eksekutif, apakah uang itu betul diplot sebagai silpa atau dikemanakan? Bahaya kalau tak bisa dipertanggungjawabkan.

Benpa mengatakan, dasar penentuan TGR adalah  laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima. Ini…dokumen belum terbit,  kok dituntut bayar? Eksekutif diharap menjalankan mekanisme serta memposisikan dewan sebagai mitra kerja.  Benpa menegaskan, keberatan tersebut sudah disampaikan kepada Sekda Sebastianus Tinambunan. Kalau memang harus dipenjara, pimpinan lembaga ini siap menanggung konsekwensi.

Sementara itu,  anggota dewan lainnya  berpendapat, harusnya, pemeriksa dan terperiksa berhadapan langsung.  Dengan demikian, dewan akan menunjukkan pertanggungjawaban.  Markus WS Purba legislator dari partai Demokrat mengatakan, mereka melakukan reses berikut  bukti dokumen. Namun sangat disesalkan, tetap jadi temuan BPK. Dia berpendapat,  BPK mesti tatap dengan dengan dewan saat audit.  (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.