Dugaan Korupsi Alkes RSU Sidikalang belum Berhenti
Dairinews.com-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Sumatera Utara AKBP Januario Jose Morais melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus Butar-Butar di ruang kerja di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (17/10/2017) mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di ruang Ponek RSU Sidikalang tahun 2012 belum berhenti.
Dibenarkan, pejabat pembuat komitmen atas nama NM sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan. Berkas ketua panitia lelang berinisial MLM dan direktur CV RAL berinisial IK telah dilimpah ke kejaksaan.
Diakui, pada kegiatan itu MLM bertindak selaku ketua panitia lelang. Pengusutan belum berhenti. Ditanya tentang sekretaris panitia lelang berinisisl RD, Butar-butar menyebut, tunggu saja perkembangan.
Keluarga MLM tidak terima atas penetapan status tersangka dan penahanan. Lewat kuasa hukum, mereka mengajukan gugatan praperadilan kendati akhirnya ditolak hakim.
Kabarnya, penetapan pemenang turut ditandatangani sekretaris panitia lelang. Sementara itu, NM telah melayangkan surat keberatan ke Kapolri dan Komisi 3 DPR sebelum ditahan penyidik. Menurut NM, ikat kontrak dengan perusahaan sesuai keputusan panitia lelang.
Pada perkara ini, NM dikenai denda Rp100 juta dan telah dibayar. Kerugian keuangan negara Rp550 juta dari nilai proyek Rp2,3 miliar sudah disetor pengusaha ke kas daerah. Diperoleh informasi, berkas perusahaan diduga tidak memenuhi syarat. Alamat perusahaan pemenang adalah toko roti di Medan. Sementara itu, staf RSU mempertanyakan, kenapa kuasa pengguna angaran tidak bertanggung jawab secara hukum. (D01)