Dairinews.co-Sidikalang
Pengusaha jasa konstruksi beralamat di Jalan FL Tobing/Barna Sidikalang, Hisar Boangmanalu berharap, Kapolres Dairi Sumatera Utara segera mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa putrinya Emy Sartika Boang Manalu (30).
Diwawancarai di kediamannya, Selasa (24/04/2018), Hisar menyebut, putusan praperadilan nomor 1/Pid.pra/2018/PN.Sdk tanggal 14 Maret 2018 Pengadilan Negeri Sidikalang telah mengabulkan seluruh gugatan putrinya. Yakni membatalkan penghentian penyidikan (SP3) dan memerintahkan melanjutkan penyidikan.
Sepengetahuannya, terlapor yang juga sang suami korban berinisial SS belum ditetapkan sebagai tersangka. Hisar menyebut, belum melihat perkembangan nyata pasca prapid.
KDRT dimaksud menyebabkan putrinya pingsan di kasur akibat didorong oleh SS di rumah orang tua terlapor di jalan Air Bersih. Korban pulih setelah dirawat di RSU Sidikalang per 2 Mei 2017.Sebelumnya keduanya kurang akur. Emy minta ‘manjae’ tetapi tak disetujui suami. Padahal, rumah kontrakan sudah dibayar. Menurut Hisar, putrinya dikekang.
Pernikahan pasangan tersebut, kata Hisar, memang bukan diawali pacaran. Mereka dijodohkan. Keluarga pria mendatangi kediaman mereka mengusul menjadikan Emy jadi menantu. Tawaran itu diteruskan ke Emy, perempuan berstatus PNS bekerja di Dinas Pendapatan.
Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi guna menguatkan dugaan tindak pidana. Proses masih berjalan.
Terpisah, SS yang juga Sekretaris Kecamatan Lae Parira membantah melakukan kekerasan. Diakui, dia pernah menggugat cerai istri. Namun, gugatan ditarik. Saat ini, SS mengikuti persidangan gugatan cerai diajukan Emy. Kabarnya, ijin Emy ditandatangani Wakil Bupati Irwansyah Pasi. (D01)