Kata Panwaslih, Ada Pelanggaran Pilkada
Dairinews.co-Sidikang
Ratusan pendukung pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang- Azhar Bintang kembali mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Dairi di Jalan Pegagan Sidikalang, Rabu (04/07/2018). Mereka , meminta oknum calon Bupati diduga memberikan keterangan palsu ditindak
Kordinator aksi, Sutan Sihombing bersama menyebut, EKAB diduga memberikan keterangan palsu pada berkas pendaftaran calon bupati- wakil bupati. Laporan didesak diproses secepatnya. Dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing sebagai calon bupati- wakil bupati menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB (SKPI). Berkas itu punya beberapa kejanggalan. Nama dan tempat lahir berbeda di setiap ijajah.
Ijazah pengganti SMP dan SMA harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/ STTB. Faktanya, stempel dinas tak tertera. Bahkan SKPI SMA, tanpa nomor seri ijajah yang hilang. Kejanggalan dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu sangat nyata,kata Sutan. Sehubungan itu, massa mendesak Panwaslih bersikap tegas menindaklanjuti pengaduan sehingga tidak ada pembohongan publik.
Anggota Panwaslih Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Pandapotan Rajagukguk didampingi penyidik Gakkumdu Ganda Sembiring dan Fresnel Manik mengatakan pada wartawan, laporan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai amanah undang- undang. Setelah ditelaah bersama Gakkumdu, ditemukan dugaan pelanggaran. Hasilnya sudah diplenokan dan akan memberikan rekomendasi kepada KPU.
Pandapotan Rajagukguk tidak membeberkan isi rekomendasi. Terkait isi, harus terlebih dahulu disampaikan ke tujuan.Seterusnya dieksekusi KPU, kata dia.
Pandapotan mengatakan, Panwaslih sudah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 3 Kota Bandung. Sebelumnya, Panwaslih juga sudah dua kali menyurati pasangan Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing terkait berkas pendaftaran, tetapi surat tidak berbalas. Sesuai aturan perundang-undangan berkas atau salinan pendaftaran juga harus diberikan kepada Panwaslih.
Terkait apa itu melanggar aturan, biarlah dinilai masyarakat. Sisi negatifnya, tidak bisa menyinkronkan data dengan KPU. Disebutnya, mengenai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang perbedaan nama dan tempat lahir yang dikeluarkan tertanggal 28 Mei 2018, sesuai usulan Eddy Kelleng Ate Berutu, tidak ada relevansi dengan pencalonan.
Sebagaimana diketahui, pada salinan ijajah SD tahun 1972 diterbitkan St Joseph Medan, pemilik ijajah adalah Eddy K Brutu lahir di Medan. Selanjutnya, dalam berkas pendaftaran menggunakan ijajah pengganti SMP dikeluarkan SMP Immanuel Medan tertera nama Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Dolok Ilir. Seterusnya, SKPI SMA diterbitkan SMA Negeri 3 Kota Bandung tertulis nama Eddy Berutu tanpa nomor iajah yang hilang lahir di Laras.
Salinan SKPI SMP dam SMA tidak ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Ketua KPU, Sudiarman manik mengatakan, peraturan KPU tidak menuliskan bahwa SKPI harus ditandatangani Kadis Pendidikan. Kepala sekolahlah paling tahu siapa alumninya.
Sekedar pembanding, calon Bupati periode 2004-2009 Tumpal Sianturi melampirkan SKPI diterbitkan Kepala SD Negeri nomor 030280 Sidikalang ditandatangani Kasek Diana Manalu tertanggal 07 Juli 2008. Lembaran itudiketahui Kadis Pendidikan DT Padang.(D01)