- Advertisement -

- Advertisement -

Kata Panwaslih, Ada Pelanggaran Pilkada

Dairinews.co-Sidikang

Ratusan pendukung pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang- Azhar Bintang kembali mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Dairi di Jalan Pegagan Sidikalang, Rabu (04/07/2018). Mereka , meminta oknum  calon Bupati diduga  memberikan keterangan palsu ditindak

Kordinator aksi,  Sutan Sihombing bersama menyebut, EKAB  diduga memberikan keterangan palsu pada berkas pendaftaran calon bupati- wakil bupati. Laporan didesak diproses secepatnya. Dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing sebagai calon bupati- wakil bupati menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB (SKPI). Berkas itu  punya  beberapa kejanggalan. Nama dan tempat lahir berbeda di setiap ijajah.

Selamat Natal Junimart

Ijazah pengganti SMP dan SMA harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/ STTB. Faktanya, stempel dinas  tak tertera. Bahkan SKPI SMA, tanpa  nomor seri ijajah yang hilang. Kejanggalan dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu sangat nyata,kata Sutan. Sehubungan itu, massa mendesak  Panwaslih  bersikap tegas menindaklanjuti pengaduan  sehingga tidak ada pembohongan publik.

Anggota Panwaslih  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,  Pandapotan Rajagukguk didampingi penyidik Gakkumdu Ganda Sembiring dan Fresnel Manik mengatakan pada wartawan, laporan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai amanah undang- undang. Setelah ditelaah bersama Gakkumdu, ditemukan  dugaan pelanggaran. Hasilnya sudah diplenokan  dan akan memberikan rekomendasi kepada KPU.

Pandapotan Rajagukguk tidak membeberkan isi rekomendasi. Terkait isi, harus terlebih dahulu disampaikan ke tujuan.Seterusnya dieksekusi KPU, kata dia.

Aturan Nataru

Pandapotan mengatakan, Panwaslih sudah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 3 Kota Bandung. Sebelumnya, Panwaslih juga sudah dua kali  menyurati pasangan Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing terkait berkas pendaftaran, tetapi surat tidak berbalas. Sesuai aturan perundang-undangan berkas atau salinan pendaftaran juga harus diberikan kepada Panwaslih.

Terkait apa itu melanggar aturan, biarlah dinilai masyarakat. Sisi negatifnya, tidak bisa menyinkronkan data dengan KPU. Disebutnya, mengenai penetapan Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan tentang perbedaan nama dan tempat lahir yang dikeluarkan tertanggal 28 Mei 2018, sesuai usulan Eddy Kelleng Ate Berutu, tidak ada relevansi dengan pencalonan.

Sebagaimana diketahui, pada salinan ijajah SD  tahun 1972 diterbitkan St Joseph Medan, pemilik ijajah adalah Eddy K Brutu lahir di Medan. Selanjutnya, dalam berkas pendaftaran  menggunakan ijajah pengganti SMP dikeluarkan SMP Immanuel Medan tertera nama Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Dolok Ilir. Seterusnya,  SKPI SMA diterbitkan SMA Negeri 3 Kota Bandung tertulis nama Eddy Berutu tanpa nomor iajah yang hilang lahir di  Laras.

Salinan SKPI SMP dam SMA tidak ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Ketua KPU, Sudiarman manik mengatakan, peraturan KPU tidak menuliskan bahwa SKPI harus ditandatangani Kadis Pendidikan.  Kepala sekolahlah paling tahu siapa alumninya.

Sekedar pembanding, calon Bupati periode 2004-2009 Tumpal Sianturi melampirkan SKPI diterbitkan Kepala SD Negeri nomor 030280 Sidikalang ditandatangani Kasek Diana Manalu tertanggal 07 Juli 2008. Lembaran itudiketahui Kadis Pendidikan DT Padang.(D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.