Indomaret Jalan Persada Belum Punya Ijin
Dairinews.co-Sidikalang
Bisnis waralaba Indomaret di Jalan Persada Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Dairi Sumatera Utara dikabarkan belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jonny Hutasoit di ruang kerja di Jalan Palapa, Kamis (18/07/2018).
Dikatakan, Indomaret di jalur Sidikalang-Parongil di bawah perusahaan PT Indomarco Pristama tersebut hingga kini belum memiliki IUTM. Namun, telah beroperasi beberapa bulan belakangan. Ijin ini harus diurus sebagai syarat pendirian toko dimaksud. Salah satu ketentuan mengurus IUTM, harus mendapat persetujuan warga sekitar. Dokumen itu menjadi rekomendasi.
Indomaret harus mendapat dukungan dari warga sekitar lokasi pendirian toko modern. Artinya, masyarakat juga menerima kehadiran bisnis itu. Kalau dokumen tidak diperoleh, dipastikan IUTM tidak bisa terbitkan. Mereka harus pegang persetujuan warga sekitar secara tertulis. Kemudian lanjut pengurusan IUTM. (D01)