Pasder Berutu Kena Lagi 1 Tahun 10 Bulan, Wajib Bayar Rp266 Juta
Dairinews.co-Sidikalang
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Pasder Berutu kena lagi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 10 bulan perkara korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) kepala desa ke Sekolah Tinggi Pemberdayaan Masyarakat Desa (SYTPMD) tahun 2016 berbiaya Rp1,6 milliar. Putusan dibacakan di Medan, Senin (30/07/2018).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus Chairul Wijaya.
Diterangkan, selain itu, Pasder diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp266 juta dan denda Rp50 juta. Dijelaskan, sebanyak 161 kades mengikuti bimtek dengan setoran per peserta Rp10 juta. Namun, hingga akhir tahun, kelebihan uang tersebut tidak dikembalikan ke kades.
Staf Bappemas juga menandatangani biaya perjalanan tetapi tak menerima rupiah itu. Sementara keberangkatan para aparatur sipil negara itu sudah ditanggung STPMD. Wijaya menambahkan, Pasder tidak memperoleh potongan masa tananan lantaran dia menjalani proses hukum terkait perkara korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan. (D01)