Panggilan Kedua Untuk Tersangka Kasus Kapal Fiktif

Dairinews.co-Sidikalang

Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara melayangkan panggilan kedua  kepada 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Parawisata Kebudayaan dan Perhubungan tahun anggaran 2008.

Hal itu disampaikan Kajari, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Chairul Wijaya di ruang kerja di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (03/08/2018). Keduanya adalah unsur tim Provisional Hand Over (PHO). Yakni RS dan PS.

Wijaya membenarkan,  RS dan PS tidak hadir pada panggilan pertama. RS beralasan sakit seang PS tak memberi pembertahuan.

“Segera diperiksa. Surat sudah dilayangkan” kata Wijaya. Dijelaskan, kegiatan dimaksud berbiaya Rp395 juta bersumber dari APBD Dairi. Jaksa sudah mengekekusi Kepala Dinas Pardamean Silalahi, pejabat pembuat komitmen Caik Kaloko dan penanggung jawab teknis kegiatan Naik Capah masing-masing 6 tahun sesuai  putusan Mahkamah Agung.

3 tersangka lainnya telah ditahan. Yakni ketua tim PHO berinisial TS dan 2 rekannya JB dan JS. Ditandaskan, pencairan terfadap Nora Butar-butar selaku rekanan terus dilakukan. Dia meminta,  bila warga punya informasi terkait keberadaan Nora, silahkan  diteruskan untuk ditangkap.

Jonner Simbolon pemerhati anti korupsi mendesak kejaksaan menangkap Nora Butar-Butar.

“Harus ditangkap dulu si Nora, biar semuanya jelas. Siapa sesungguhnya yang korupsi” kata Jonner. Dia sangat keberatan penetapan 3 marga Simbolon menjadi tersangka. Hal itu sudah dilapor ke Jaksa Agung. Sebelumnya, TS menyatakan tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.  (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.