Toleransi Penyimpangan Takaran BBM di SPBU Maksimal 0,5 Persen
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi Sumatera Utaram Rahmatsyah Munthe di ruang kerja di Sidikalang, Jumat (03/08/2018) menandaskan, takaran bahan bakar minyak (BBM) di 5 SPBU di daerah otonom ini dinilai sudah sesuai aturan.
Pasca pelimpahan kewenangan bidang metrologi per September 2017, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan. Menurutnya ada 2 jenis monitoring. Yakni rutin dilakukan satu kali per tahun dan inspeksi mendadak (sidak) sesuai kebutuhan . Lembaga ini sudah punya tenaga ahli untuk memantau pemakaian tera.
Dijelaskan, toleransi maksimal penyimpangan takaran adalah 0,5 persen dari alat ukur yang dipakai. Nah, kalau merasa uang yang dibayar tak sesai volume yang diterima, konsumen bisa komplain. Namun, hingga kini, belum satupun surat protes termasuk pengaduan secara lisan sampai ke kantor.
Munthe mengatakan, berusaha menjalin kemitraan dengan pengusaha mengingat pengguna BBM ini pada umumnya adalah masyarakat lokal. (D01)