Chairul Wijaya Promosi Jadi Kepala Penyidikan Kejati NTT
Dairinews.co-Sidikalang
Pria berpenampilan tenang dan santun tetapi tak kenal kompromi kasus korupsi, Chairul Wijaya memperoleh promosi. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Dairi ini segera menerima penugasan baru menjadi Kepala Penyidikan (Kasidik) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kupang.
Direncanakan berangkat Oktober mendatang. Posisi saat ini akan ditempati Dana Harahap, aparatur bertugas di Kejari Belawan, kata dia.
“Sebentar lagi saya berangkat. Oktober nanti pindah ke Kupang” kata Wijaya usai menerima berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek padat karya pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmgrasi Pakpak Bharat, Manurung Naiborhu dari Kanit Tipidkor Polres Pakpak Bharat, Bripka Manasar Tambunan di Sidikalang, Kamis (20/09/2018).
Tercatat, di bawah kepemimpinan Kajari Johnny William Pardede, sejumlah PNS ditetapkan tersangka lalu dikerangkeng terkait ragam kasus. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pasder Berutu terbukti melakukan korupsi pengadaan komputer bersama staf dan rekanan. Pasder kemudian harus menjalani persidangan perkara korupsi bimbingan teknis 161 kepala desa ke Jogjakarta tahun 2016. Kini, sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, unit kerja dipimpin Pasder itu sedang menghadapi penyidikan penggunaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2016.
Wijaya juga mengusut kasus dugaan korupsi cetak sawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun 2011. Pihaknya telah mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP Sumut.
Sementara itu, di tangan Wijaya, Kadis Parawisata Pardamean Silalahi dan staf terbukti korupsi perkara pengadaan kapal berbiaya hampir Rp400 juta. Perkara lainnya adalah penyimpangan uang raskin menyeret Monang Habeahan Camat Sumbul dan dugaan penyalahgunaan anggaran Kecamatan Silahisabungan dengan tersangka AS.
Semetara itu, Wijaya juga mengusut penyimpangan dana desa Mahala Kecamatan Tinada tahun 2016 senilai Rp1,4 milliar. Sedang sebelumnya, Wiaya membuktikan korupsi dana pemilu KPU Pakpak Bharat di Pengadilan Tipikor Medan dimana 5 komisioner dan 2 unsur sekretariat dijatuhi penjara. Dan belum lama ini,menjebloskan mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat, Sujarwo yang sempat kabur.(D01)