Kajari Klarifikasi Inspektorat Terkait Pengaduan Dana Desa Bonian

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, Jony William Pardede diapresiasi Inpektorat Pemerintah Kabupaten Dairi, Edward Hutabarat. Pardede menjaga etika dalam pemanggilan aparatur. Yakni diawali klarifikasi dengan inspektorat.

Ditemui di ruang kerja Jalan RSU Sidikalang, Kamis (24/01/2019), Edward menjelaskan, Kepala Desa Bonian Kecamatan Silima Pungga-Pungga diadukan seorang warga  kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD) 2017. Pengaduan dibikin  21 Agustus 2018. Mungkin lantaran berkas dilimpah ke Kejari, kata Edward, Pardede melayangkan surat kepadanya.

Menurutnya, mekanisme dimaksud sangat baik dan patut dihormati. Dan, begitulah idealnya. Bupati harus tahu pemanggilan bawahan. Artinya, laporan ditangani secara profesional, tranparan dan akuntabel. Tidak terkesan mencar-cari kesalahan.

Sehubungan itu, kata Edward, pihaknya telah menjawab surat, menerangkan bahwa terhadap kegiatan fisik berbiaya Rp139 juta, kerugian keuangan atau tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp 8 juta telah dikembalikan kepala desa ke kas.  Dikembalikan bukan lantaran mau dipanggil. Kepala desa sudah menunjukkan itikad baik.

Selanjutnya, kata Edward terserah Kajari. Apakah tetap diselidiki atau bagaimana. Itu kewenangan jaksa.  Intinya, TGR telah dikembalikan.

Dibenarkan, pada  pengaduan dan pemeriksaan terdahulu, kejaksaan selalu mengawali klarifikasi ke inspektorat.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.