81 Positif Covid di Dairi, Pesta Dilarang Dengan Pengecualian
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Sumatera Utara memberi penjelasan terkait langkah yang diambil menyusul daerah ini ditetapkan menjadi zona merah penyebaran covid-19.
Rahmatsyah menyebut, kegiatan pesta selama 14 hari ke depan tidak diperbolehkan. Kecuali, undangan sudah beredar atau ada hal dengan alasan spesifik. Untuk pelaksanaan sedemikian, dipastikan diikuti pengawasan ketat oleh Satgas kecamatan dan desa.
“Bila ada pelanggaran prokes, bersedia dibubarkan” tandas Rahmatsyah.
Rahmatsyah menginformasikan, berdasarkan data, bahwa Dusun Silancang Desa Pegagan Julu 3 Kecamatan Sumbul dinyatakan zona merah. Sehubungan itu, diputuskan penyekatan disertai pengurangan aktivitas perpindahan warga.
Kepala desa juga diinstruksikan melakukan validasi lansia.
Rahmatyah menyebut data, Selasa (1/6/2021) sebanyak 81 orang dinyatakan terkonfirmasi. Uraiannya Sidikalang (37), Sumbul (18) dan Parbuluan (7). Selanjutnya Sitinjo (6), Siempat Nempu Hilir (4), Siempat Nempu (3), Tigalingga (2), Lae Parora (1), Siempat Nempu Hulu (1), Silima Pungga-Pungga (1), Tanah Pinem (1). Jumlah kontak erat sebanyak 297 orang.
Diperoleh info, sebanyak 6 orang positif terjangkit tinggal di 6 rumah di Dusun Silancang.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Resoalon Lumban gaol menandaskan, pemerintah kabupaten harus menggaransi dan menanggungjawabi ketersediaan pangan korban covid. Mesti disampaikan kepada korban bahwa pangan disediakan. itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2021 tentang lockdown.
“Gunakan anggaran tepat sasaran demi penyembuhan pasien” tandas Resoalon.
Dia juga mendesak Bupati selaku Ketua Satgas, mesti menyediakan bahan peningkatan inmunitas tenaga medis berikut insentif. Jangan sampai petugas lemah. Mereka wajar diperlakukan istimewa. Ini urusan penyelamatan jiwa manusia. (D01)