81 Positif Covid di Dairi, Pesta Dilarang Dengan Pengecualian

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Sumatera Utara memberi penjelasan terkait langkah yang diambil menyusul daerah ini ditetapkan menjadi  zona merah  penyebaran covid-19.

Rahmatsyah menyebut, kegiatan pesta selama 14 hari ke depan tidak diperbolehkan. Kecuali,  undangan sudah beredar atau ada  hal dengan alasan spesifik. Untuk  pelaksanaan sedemikian, dipastikan diikuti pengawasan ketat oleh Satgas kecamatan dan desa.

“Bila ada pelanggaran prokes, bersedia dibubarkan” tandas Rahmatsyah.

Rahmatsyah menginformasikan, berdasarkan data, bahwa Dusun Silancang Desa Pegagan Julu 3 Kecamatan Sumbul dinyatakan zona merah. Sehubungan itu, diputuskan penyekatan disertai pengurangan aktivitas perpindahan warga.

Kepala desa juga diinstruksikan melakukan validasi  lansia.

Rahmatyah menyebut data, Selasa (1/6/2021) sebanyak 81 orang dinyatakan terkonfirmasi. Uraiannya Sidikalang (37), Sumbul (18) dan Parbuluan (7). Selanjutnya Sitinjo (6), Siempat Nempu Hilir (4), Siempat Nempu (3), Tigalingga (2), Lae Parora (1), Siempat Nempu Hulu (1), Silima Pungga-Pungga (1), Tanah Pinem (1). Jumlah kontak erat sebanyak 297 orang.

Diperoleh info, sebanyak 6 orang positif terjangkit tinggal di  6 rumah  di Dusun Silancang.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Resoalon Lumban gaol menandaskan, pemerintah kabupaten harus menggaransi dan menanggungjawabi ketersediaan pangan korban covid. Mesti disampaikan kepada  korban bahwa  pangan disediakan. itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2021 tentang lockdown.

“Gunakan anggaran tepat sasaran demi penyembuhan  pasien” tandas Resoalon.

Dia juga mendesak Bupati selaku Ketua Satgas, mesti  menyediakan bahan peningkatan inmunitas tenaga medis berikut insentif. Jangan sampai petugas lemah. Mereka wajar  diperlakukan istimewa. Ini urusan penyelamatan jiwa manusia. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.